Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik

November 12, 2025


Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 adalah peraturan yang menetapkan standarisasi untuk kendaraan pelayanan medik, seperti ambulans.

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh kendaraan-kendaraan tersebut dengan mengatur persyaratan teknis, fasilitas, peralatan, dan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan.

Berikut adalah poin-poin utama dari Kepmenkes tersebut:

  • Tujuan: Menetapkan standar kendaraan pelayanan medik untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan, terutama untuk ambulans dan kendaraan medis lainnya.
  • Cakupan Standar: Standar ini mencakup berbagai aspek, termasuk:
    Persyaratan teknis kendaraan.
  • Fasilitas yang harus tersedia di dalam kendaraan.
  • Peralatan medis yang harus ada.
  • Sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di kendaraan tersebut.
  • Pencabutan Peraturan Sebelumnya: Dengan adanya keputusan ini, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, khususnya yang mengatur mengenai gawat darurat, dicabut dan tidak berlaku lagi.

KONTAK KAMI